Poli Vaksinasi & Imunisasi

Demo Image

Poli Vaksinasi & Imunisasi

Jadwal untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas

Senin jam 08.00-selesai

Selasa jam 08.00 – selesai

Rabu jam 08.00- selesai

Kamis jam 08.00 – selesai

Jumat jam 08.00 – selesai

Sabtu jam 08.00 - selesai

 

Untuk pelayanan imunisasi bayi dan vaksinasi Covid-19 di desa bisa berkoordinasi dengan bidan desa dan perawat desa masing-masing dengan jadwal :

Senin jam 08.00-selesai

Selasa jam 08.00 – selesai

Rabu jam 08.00- selesai

Kamis jam 08.00 – selesai

Jumat jam 08.00 – selesai

Sabtu jam 08.00 - selesai

STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Membawa kartu KMS untuk bayi, Kartu Vaksin untuk dewasa

2

Prosedur

  1. Pasien menunggu ditempat antrian yang sudah disediakan
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut dokumen dari loket
  3. Pasien mendapat pelayanan , pemeriksaan dan tindakan
  4. Pasien mendapat resep.

3

Waktu Pelayanan

5 s/d 15 menit

4

Biaya / Tarif

  1. Gratis untuk imunisasi bayi
  2. Bayar bagi imunisasi calon pengantin untuk penduduk luar Kab Mojokerto.
  3. Tarip Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

5

Produk

Pelayanan imunisasi

6

Pengelolaan Pangaduan, saran dan masukan

Fasebook    : Upt Puskesmas Pacet Instagram : puskesmaspacetmojokerto Web subdomain : http://puskesmas-.mojokerto.go.id

SMS :082331044276

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

7

Dasar Hukum

1. UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran

 

 

 

  1. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. U RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun
  4. 2019 Tentang Puskesmas
  5. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

8

Sarana Prasarana / Fasilitas

Meja tulis

Lemari 2 pintu biru Lemari vaksin

9

Kompetensi Pelaksana

DIII/D4/S1 Keperawatan / Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

10

Jumlah pelaksana

2 orang

11

Pengawasan Internal

  1. Supervisi oleh atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

12

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  3. Obat dan BMHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)

13

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

14

Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Melalui Monev Rutin setiap bulan dengan Minilokakarya Lintas Program
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  3. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto