Survey Reakreditasi Puskesmas Pacet
Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, kebijakan dan pelaksanaan yang melibatkan lintas sektor, dan pelayanan kesehatan terpadu yang memprioritaskan kesehatan masyarakat. Mutu menjadi ciri fundamental dari UHC, tujuh dimensi mutu yaitu: effective, safe, people-centered, timely, efficient, equitable, dan/atau integrated.
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Pimary Health Care (PHC)) merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Salah satu elemen penguatan PHC adalah terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu pelayanan (quality framework) melalui suatu sistem akreditasi fasilitas kesehatan primer yang kuat dan dengan manajemen yang baik sesuai dengan standar internasional.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi. Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berkesinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Reakreditasi Puskesmas Pacet dilaksanakan pada tanggal 12, 15-16 September 2023 oleh Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia ( LAFI ). Semoga Pelaksanaan Reakreditasi Puskesmas Pacet berjalan lancar dan Sukses sehingga Puskesmas Pacet dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang terbaik untuk Masyarakat sekitar.