sosialisasi ILP kepada kader posyandu
Integrasi layanan primer ini merupakan salah satu dari enam pilar transformasi bidang kesehatan di Indonesia. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua.
pembagian ILP antara lain berdasarkan klasster klasternya dimana seluruh petugas Puskesmas akan masuk ke dalam klaster-klaster dan menetapkan struktur organisasi Puskesmas berdasarkan pembagian klaster, yaitu:
- Klaster 1 : Manajemen
- Klaster 2 : Ibu dan Anak
- Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lanjut Usia
- Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular
- Lintas Klaster
LIngkup Pelayanan masing-masing klaster dapat dirinci antara lain :
Klaster 1: Manajemen
- Ketatausahaan; kepegawaian, keuangan dan sistem informasi
- Manajemen Sumber Daya
- Manajemen Puskesmas
- Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien
- Manajemen Jejaring Puskesmas
Klaster 2: Ibu dan Anak
- Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas.
- Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi anak balita dan anak prasekolah
- Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja
Klaster 3: Usia Dewasa dan Lanjut Usia
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan bagi usia dewasa
- Menyelenggarakan Kesehatan bagi Lanjut Usia
Klaster 4: Penanggulangan Penyakit Menular
- Pencegahan, Kewaspadaan Dini dan Respon
- Pengawasan kualitas lingkungan
sumber : https://id.linkedin.com/pulse/klaster-integrasi-layanan-primer-dan-lingkup-pelayanannya-hhbbc