posyandu balita di desa Karangan Kesiman Tengah Pacet
Pandemi Covid-19 tidak terasa sudah kita alami lebih dari satu tahun lebih. Kepanikan psikologis, fisik, dan ekonomi di awal masa pandemi membuat kader posyandu, ibu balita, balita dan ibu hamil di Indonesia terkena dampaknya. Ini dibuktikan dengan menurunnya jumlah kunjungan balita, ibu balita dan ibu hamil ke posyandu secara drastis. Artinya, keadaaan demikian tidak boleh lama terjadi karena balita Indonesia adalah calon sumber daya manusia yang sangat diharapkan di masa depan sebagai pewaris bangsa dan negara di segala bidang yang strategis dalam menghadapi era globalisasi.
Seiring dengan berjalannya wabah yang melanda seluruh negara di di dunia maka setiap negara mau tidak mau menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. Demikian pula di Indonesia masyarakat harus dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan melakukan adaptasi untuk dapat hidup berdampingan dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), karena masyarakat perlu beraktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan peraturan, gaya hidup dan kebiasaan baru. Kegiatan sehari-hari tidak dapat dilakukan seperti pada kondisi normal, begitu juga pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap dilakukan.
Upaya kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam adaptasi kebiasaan baru tetap dilakukan sebagai upaya percepatan pencegahan stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi kesehatan, serta surveilans kesehatan berbasis masyarakat rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Upaya kesehatan di posyandu sebagaimana dimaksud dalam keadaan pandemi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Posyandu yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan hari buka posyandu berdasarkan persetujuan dari pemerintah desa/kelurahan posyandu yang berada di daerah zona kuning, zona oranye, dan zona merah tidak melakukan hari buka Posyandu dan kegiatan dilaksanakan melalui penggerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu dengan tenaga kesehatan serta melaporkannya kepada kader Posyandu, yang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pusat Kesehatan Masyarakat wajib melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait ditingkatannya, serta pendampingan kepada Posyandu di wilayahnya untuk memastikan bahwa pelaksanaan upaya kesehatan di posyandu dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Posyandu yang berada di daerah zona kuning, zona oranye, dan zona merah tidak melakukan hari buka Posyandu dan kegiatan dilaksanakan melalui penggerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu dengan tenaga kesehatan serta melaporkannya kepada kader posyandu, yang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi, dan komunikasi.
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar yang pelaksanaannya dapat disinergikan dengan layanan lainnya sesuai potensi daerah. Salah satu kegiatan sosial dasar di Posyandu, yakni kegiatan kesehatan, yang utamanya adalah Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan pendidikan pola hidup sehat yang dilakukan dalam 5 (lima) langkah kegiatan pada hari buka serta di luar hari buka posyandu. Dalam pelaksanaannya, posyandu dapat mengembangkan kegiatan tambahan sesuai dengan kebutuhan, kesepakatan dan kemampuan masyarakat.
Pada masa adaptasi kebiasaan baru, setiap kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan pelaksanaannya harus mengikuti Panduan Operasional Posyandu di Masa Wabah Covid-19 untuk menjadi acuan para pemangku kepentingan untuk penerapan masyarakat produktif dan aman dari penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan dibukanya posyandu di masa pandemi adalah menjadi acuan bagi pemangku kepentingan terkait dan tenaga pemberi layanan dalam pelaksanaan upaya kesehatan di Posyandu dalam adaptasi kebiasaan baru. Adapun tujuan khususnya adalah terlaksananya pelayanan gizi di Posyandu; terlaksananya pemantauan kehamilan, nifas, konseling menyusui, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak, remaja serta lanjut usia di posyandu dalam adaptasi kebiasaan baru; terlaksananya pelayanan imunisasi di posyandu; terlaksananya Pelayanan KB di posyandu; terlaksananya peningkatan perilaku hidup sehat di Posyandu.
Posyandu balita di desa Karangan, Kesiman Tengah, Pacet juga tetap diadakan di masa pandemi ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
dikutip dari :
https://promkes.kemkes.go.id/kegiatan-posyandu-di-masa-pandemi
Kontributor:
Bambang Purwanto, SKM, MKM (Ahli Gizi dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Madya, Kementerian Kesehatan RI)
Editor:
Eunice Margarini, SKM, MIPH (Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda, Kementerian Kesehatan RI)