Kegiatan Lokakarya pelibatan FKTP swasta dalam penanggulangan TBC
Penyakit Tuberkulosis (TB) merupakan salah satu masalah kesehatan balk di Dunia maupun di Indonesia dengan jumlah kasus dan kematian yang tinggi. Kesenjangan antara estimasi kasus TB di Indonesia dengan jumlah kasus TB yang ternotifikasi masih lebih dari 30% selama 3 (tiga) tahun terakhir. Sebagian besar notifikasi kasus TB merupakan kontribusi dari layanan pemerintah. Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan swasta di Indonesia besar dan masih terfragmentasi sehingga pelibatan fasyankes swasta dalam program TB masih menghadapi berbagai tantangan.
Berdasarkan Global TB Report Tahun 2019, jumlah kasus TB di Indonesia sebanyak 845.000 kasus dan kasus TB resistan obat (TB RO) sebanyak 24.000 kasus. Cakupan penemuan dan pengobatan pasien TB saat ini masih rendah. yaitu 67% kasus TB SO dan kasus TB RO yang memulai pengobatan sebesar 17%. Berdasarkan notifikasi kasus TB tahun 2019, hanya 70% RS Pemerintah dan 50% RS Swasta yang melaporkan kasus TB. Sementara itu, kontribusi DPM/Klinik swasta masih rendah (1%).
Dinas kesehatan Kab. Mojokerto mengadakan kegiatan Lokakarya pelibatan FKTP swasta dalam penanggulangan TBC yang dilaksanakan pada hari Senin, 19 September 2022 yang bertempat di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto dan dihadiri oleh pemegang program TB di seluruh puskesmas di Kab.Mojokerto serta seluruh DPM ( dokter praktek mandiri ) dan FKTP swasta di area Kab.Mojokerto. Tujuan Kegiatan ini adalah Meningkatkan keterlibatan FKTP swasta dalam Program TB, Meningkatkan kapasitas FKTP swasta untuk memberikan pelayanan TB, Meningkatkan Keterlibatan FKTP Swasta dalam jejaring eksternal TB, dan Mensosialisasikan isu terkini terkait Program TB.
Selain kegiatan diatas, di hari yang sama juga dilaksanakan sosialisasi aplikasi WIFI TB dimana WIFI TB ( Wajib Notifikasi TB ) adalah aplikasi alternatif mobile untuk melakukan pelaporan terduga, diagnosis, dan pasien TBC oleh Dokter Praktik Mandiri dan Klinik yang belum menggunakan SITB dan terbatas sumber daya manusia dan sarana prasarana dan/atau kontribusi hanya sampai penemuan terduga.
dikutip dari : https://dinkes.salatiga.go.id/lokakarya-pelibatan-fktp-swasta-dalam-program-eliminasi-tb/