Pelayanan Obat & Farmasi

Demo Image

Pelayanan Obat & Farmasi

Senin 08.00 - selesai

Selasa 08.00 - selesai

Rabu 08.00 - selesai

Kamis 08.00 - selesai

Jumat 08.00 - selesai

Sabtu 08.00 - selesai

Hari Minggu dan hari besar/ tanggal merah libur

NB : waktu tunggu pelayanan puyer 30 menit

waktu tunggu pelayanan obat tablet 15 menit

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Resep dari poli

2

Prosedur

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Petugas menuliskan nomor urut pada lembar resep
  3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Petugas    menyiapkan    obat    sesuai dengan permintaan pada resep
  6. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan
  7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

3

Waktu Pelayanan

  1. Penyiapan Resep non racikan < 10 menit per 1 lembar resep
  2. Penyiapan Resep racikan < 20 menit per 1 lembar resep

4

Biaya / Tarif

  1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Mojokerto
  2. Bayar   Bagi pasien luar Kabupaten Mojokerto. Tarip Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

5

Produk

  1. Pelayanan obat racikan
  2. Pelayanan obat non racikan
  3. Pemberian informasi obat (PIO)

6

Pengelolaan Pangaduan, saran dan masukan

Fasebook    : Upt Puskesmas Pacet Instagram : puskesmaspacetmojokerto Web subdomain : http://puskesmas-pacet.mojokertokab.go.id

SMS :082331044276

 

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

7

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 1 tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. UU RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
  3. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  4. UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun
  6. 2019 Tentang Puskesmas
  7. 6.     Pedoman Pelayanan farmasi di Puskesmas Dirjen Bina Farmasi dan klinik Depkes RI tahun 2006
  8. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

8

Sarana Prasarana / Fasilitas

Meja tulis Lemari arsip Lemari kaca Lemari kayu Kursi lipat Dental chair Sterilisator Printer Timbangan injak AC

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek Apoteker
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki surat tanda registrasi

10

Jumlah pelaksana

2 orang

11

Pengawasan Internal

  1. Supervisi oleh atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

12

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  3. Obat dan BMHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)

 

13

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

14

Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Melalui Monev Rutin setiap bulan dengan Minilokakarya Lintas Program
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  3. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto