Pelayanan Gizi & Sanitasi

Demo Image

Pelayanan Gizi & Sanitasi

STANDAR PELAYANAN KONSULTASI GIZI DAN SANITASI

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan
  4. resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan di ruang konsultasi gizi dan sanitasi adalah 10 - 30 menit

4

Biaya / Tarif

Gratis

5

Produk

Konsultasi Gizi dan Sanitasi

6

Pengelolaan Pangaduan, saran dan masukan

Facebook : Upt Puskesmas Pacet Instagram : puskesmaspacetmojokerto Web subdomain : http://puskesmas-Pacet.mojokertokab.go.id

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

7

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran
  2. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

 

 

 

  1. UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun
  3. 2019 Tentang Puskesmas
  4. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

8

Sarana Prasarana / Fasilitas

  1. Alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya
  2. Alat Peraga
  3. Buku rekam medis dan ATK lainnya
  4. Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Nutrisionist :

DIII/D4/S1 Gizi yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

Sanitarian :

DIII/D4/S1 Kesehatan Lingkungan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

10

Jumlah pelaksana

2 orang

11

Pengawasan Internal

  1. Supervisi oleh atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

12

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  3. Obat dan BMHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)

13

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

14

Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Melalui Monev Rutin setiap bulan dengan Minilokakarya Lintas Program
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  3. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto