Laboratorium

Demo Image

Laboratorium

Senin 08.00 - selesai

Selasa 08.00 - selesai

Rabu 08.00 - selesai

Kamis 08.00 - selesai

Jumat 08.00 - selesai

Sabtu 08.00 - selesai

Hari Minggu dan hari besar/ tanggal merah libur

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Permintaan/ Rujukan   dari :

  1. BP Umum
  2. BP Gigi
  3. KIA – KB
  4. Rawat Inap
  5. UGD
  6. Poned

2

Prosedur

  1. Pasien Memberikan rujukan laborat dari tempat pelayanan
  2. Pasien   menunggu hasil Laboratorium di ruang tunggu
  3. Pasien Memberikan hasil laboratorium ke asal pelayanan

3

Waktu Pelayanan

120 menit (Sesuai Kasus dan Tindakan)

4

Biaya / Tarif

  1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Mojokerto
  2. Bayar   Bagi pasien luar Kabupaten Mojokerto. Tarip Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

5

Produk

  1. Hematologi meliput : darah rutin, Hb, golongan darah, LED, hitung jenis leukosit, dan malaria
  2. Urinalisa meliputi : urin ruitn dan tes kehamilan
  3. Immunologi- Serologi meliputi HIV/AIDS, Syphilis, dan Hepatitis B
  4. Mikrobiologi me;iputi : BTA, IMS, dan TCM

6

Pengelolaan Pangaduan, saran dan masukan

Fasebook    : Upt Puskesmas Pacet Instagram : puskesmaspacetmojokerto Web subdomain : http://puskesmas-pacet.mojokertokab.go.id

SMS :082331044276

B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery )

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

 

7

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran
  2. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun         2019 Tentang Puskesmas
  5. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

8

Sarana Prasarana / Fasilitas

Tempat tidur pasen Bed ginecology Meja troly

Lemari kaca Lemari kayu Rak kayu Meja tulis

Timbangan digital Kursi lipat

USG AC

9

Kompetensi Pelaksana

DIII/ DIV Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

10

Jumlah pelaksana

3 orang

11

Pengawasan Internal

  1. Supervisi oleh atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

12

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  3. Obat dan BMHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)

13

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

14

Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Melalui Monev Rutin setiap bulan dengan Minilokakarya Lintas Program
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
  3. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto